Kemendikbud Koordinasi Dengan Pemda Terkait Naiknya Dana Alokasi Khusus Fisik 2019
Kemendikbud Koordinasi Dengan Pemda Terkait Naiknya Dana Alokasi Khusus Fisik 2019. Tahun anggaran 2019, Dana
Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan naik signifikan
dibandingkan tahun 2018. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Sesjen Kemendikbud) Didik Suhardi mengatakan, pada tahun
2018 DAK Fisik Bidang Pendidikan sebesar Rp8,61 triliun, sedangkan tahun
2019 naik menjadi Rp17,6 triliun.
Untuk membahas penyusunan
DAK Fisik Bidang Pendidikan, Kemendikbud menggelar kegiatan Sinkronisasi
dan Harmonisasi Usulan DAK Fisik Bidang Pendidikan antara Pemerintah
Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dengan Kemendikbud.
Sinkronisasi dan
Harmonisasi Usulan DAK Fisik Bidang Pendidikan antara pemda dengan
Kemendikbud diikuti perwakilan dari seluruh dinas pendidikan provinsi,
kabupaten, dan kota dari 34 provinsi.
Kegiatan ini dilaksanakan
di Jakarta dan dibagi menjadi tiga gelombang. Gelombang pertama
berlangsung pada tanggal 12 s.d. 14 Agustus 2018, gelombang kedua pada
14 s.d. 16 Agustus 2018, dan gelombang ketiga pada 23 s.d. 25 Agustus
2018.
Dalam pembukaan kegiatan
gelombang kedua, Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi menekankan pentingnya
data dalam menyusun DAK Fisik, khususnya data pokok pendidikan
(dapodik). “Data sangat penting, harus jadi perhatian kita bersama.
Karena dapodik yang menjadi dasar kami dalam merencanakan,
mengaplikasikan, dan memutuskan program DAK, jadi harus diikuti dengan
baik dan selalu di update sehingga dapodik betul-betul bisa menjadi
andalan kita bersama,” ujarnya di Jakarta, Selasa malam (14/8/2018).
Pada kesempatan yang sama,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy
mengatakan, pendidikan merupakan layanan dasar yang menjadi prioritas
dari enam layanan dasar yang wewenangnya diserahkan ke daerah. Karena
itu ia berharap pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat berbagi
kewenangan dan tanggung jawab dengan baik serta bersinergi dalam urusan
pendidikan.
“Mudah-mudahan ada kerja
sama yang baik antara pemerintah pusat dan pemda agar kebijakan pusat
diikuti secara konsisten oleh masing-masing pemda. Kemendikbud tidak
punya kekuatan penuh untuk memaksa atau mengatur lebih jauh tentang
pendidikan, karena wewenangnya ada pada pemda,” tutur Mendikbud.
Ia menambahkan, kenaikan
DAK Fisik pada tahun 2019 tidak berpengaruh pada anggaran Kemendikbud.
Menurutnya, anggaran Kemendikbud untuk tahun 2019 justru berkurang.
“Tapi sebaliknya, anggaran
yang diturunkan ke daerah bertambah secara drastis, sehingga afirmasi
dari Kemendikbud nanti tidak sekuat sebelumnya karena anggaran
(kementerian) berkurang,” ujar Mendikbud.
Mantan Rektor Universitas
Muhammadiyah Malang itu juga meminta pemda agar menggunakan DAK Fisik
dengan baik sehingga tidak terjadi penyimpangan. “Mohon dijaga dengan
baik. Saya akan menggandeng KPK dan Ombudsman RI untuk betul-betul
mengontrol DAK. Saya sudah pelajari pola penyimpangan dan sudah masuk
BIN datanya,” katanya.
Comments
Post a Comment