Bareskrim Polri Sweeping Siaran Ilegal Wava TV Cable Ungaran

Bareskrim Polri Sweeping Siaran Ilegal Wava TV Cable Ungaran
Bareskrim Polri Sweeping Siaran Ilegal Wava TV Cable Ungaran. Pada Selasa, 28 Agustus 2018, Bareskrim Polri melakukan sweeping siaran ilegal yang diduga dilakukan operator Wava TV kabel Ungaran di Kabupaten Semarang dan sekitarnya. Sweeping ini menindaklanjuti laporan MNC Group atas redistribusi channel RCTI, MNCTV, GTV dan iNews.

Dalam sweeping tersebut, Bareskrim Polri mem-police line dan menggeledah serta melakukan penyitaan terhadap dekoder, mudulator, dan sejumlah kabel yang digunakan untuk menyiarkan hak cipta milik MNC Group untuk kegiatan TV berbayar. MNC Vision sebagai unit bisnis TV berbayar yang dimiliki MNC Group mengapresiasi kinerja kepolisian yang berkomitmen untuk memberantas pembajakan siaran televisi berlangganan yang saat ini semakin marak.

“Dan MNC Group sebagai korban dari pembajakan ini berharap pelaku pembajakan dapat ditindak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Corporate Secretary PT MNC Sky Vision Tbk, Muharzi Hasril, Rabu (29/8/2018).

Adapun redistribusi ilegal ini merupakan tindakan pidana yang melanggar UU No 28/2014 tentang Hak Cipta. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.

Sementara itu, redistribusi ilegal yang dilakukan operator TV Kabel seperti ini sangat marak terjadi di Indonesia. Kondisi ini merugikan industri TV berlangganan lantaran menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Comments

Popular posts from this blog

Melalui Ajang Seni, Ciptakan Penguatan Pendidikan Karakter Bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Mendikbud: Keteladanan Sangat Penting Dalam Proses Pembelajaran, Tidak Boleh Hilang

Trump Akan Bersabar Hadapi Sikap Kim Jong-un Terkait Denuklirisasi